Acara:
Lomba Kaligrafi Se-DIY. ( khusus anak SMA gan
)
Waktu:
Minggu, 6 mei 2012
Tempat:
Taman Jurusan Arsitektur dan Perencanaan UGM
CP: Muhammad Alfi 081913729298
Sie Kerohanian Islam Archiplan
Acara:
Lomba Kaligrafi Se-DIY. ( khusus anak SMA gan
)
Waktu:
Minggu, 6 mei 2012
Tempat:
Taman Jurusan Arsitektur dan Perencanaan UGM
CP: Muhammad Alfi 081913729298
Download Buletin Insan edisi VI disini. Temanya tentang Islamic Lifestyle, ada liputan tentang Kehidupan Islam di London, Tips memadukan motif floral, berita tentang 50th Jutap, dll.
Oleh Irsyad – PWK 2007
Indonesia dimata dunia ibarat gunung emas, silau hingga menyilaukan banyak negara namun kesilauannya telah membutakan oleh tuannya sendiri. Pemerintah telat menyadari bahwa kekayaan alam di Indonesia merupakan pusaka yang seharusnya mampu menaikkan harkat martabat negara di kancah internasional. Kesilauan kekayaan alam yang tersebar dari Sabang sampai Merauke hingga kini belum dinikmati seutuhnya oleh rakyatnya sendiri.
Di Jawa Timur 40% wilayah teritorialnya dikuasai oleh 32 blok minyak dan gas sedangkan di Samarinda sendiri yang merupakan ibukota propinsi Kalimantan Timur, 71% wilayah teritorialnya dikuasai oleh para pemegang saham konsensi pertambangan.
Berbicara tentang tata ruang pada dasarnya adalah berbicara tentang keberpihakan dan distribusi kekuasaan, apakah masyarakat ataukah swasta yang akan dilindungi oleh negara. Pemerintah sebagai pihak yang berwenang dalam manajemen lahan berperan dalam menentukan lahan tersebut akab dipergunakan untuk kepentingan publik atau privat.
Sumber daya lahan termasuk juga tanah dan kandungan mineral yang ada dibawahnya adalah sumber daya yang strategis dan ada kecenderungan untuk dikomersialisasikan. Pemerintah dalam hal ini nampaknya menjadikan sumber daya lahah sebagai ujung tombak utama dalam meningatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan devisa negara. Jadi jangan heran jika angka pertumbuhan ekonomi yang begitu pesat lebih banyak disumbang dari sektor migas dan sumberdaga lahan lainnya.
Sumber daya alam dan lahan di privatisasi dan mendapatkan legitimasi dari pemerintah, jadi tidak heran banyak perusahaan swasta bahkan asing yang memiliki lahan dalam skala besar. Sebagai contoh
Peraturan pengelolaan sumber daya lahan yang disusun pemerintah terkesan sangat pro korporasi dan menyudutkan penduduk lokal disekitar lokasi pertambangan. Hal tersebut terlihat dari UU no 11 tahun 1967 yang berbunyi:
apabila telah didapatkan ijin kuasa pertambangan atas sesuatu wulayqh atau daerah menurut hukum yang berlaku, maka kepada mereka mereka yang berhak atas tanan diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan atas dasar mufakat kepadanya.
1. Sebelum pekerjaan dimulai, dengan diperlihatkan surat kuasa pertambangan atau salinannya yang sah diberitahukan tentang maksud dan tempat pakerjaan-pekerjaan itu dilakukan.
2. diberikan ganti rugi atau jaminan ganti kerugian terlebih dahulu masyarakat di daerah terdampak kegiatan usaha pertambangan.
Dari peraturan perundang-undang diatas mengandung makna jika perusahaan tambang akan beroperasi di suatu wilayah, maka pilihan bagi penduduk adalah menerima ganti rugi atau dipindah secara paksa. Pemindahan penduduk adat dari tanah kelahirannya sama saja dengan mencabut akar kebudayaan dan membunuh separuh penghidupannya.
Undang-undang mineral dan batu bara pasal 162 yang berbunyi:
Setiap orang yang merintqngi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari IUP atau IUPIC yang telah memenuhi syarat- syarat sebagaimana dimaksud Pasal 136 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00.
Mayoritas pada beberapa kasus pengoperasian kegiatan pertambangan di daerah, terjadi pertentangan antar pihak keamanan dengan masyarakat setempat/ adat. Pihak keamanan disini adalah umumnya aparat kepolisian yang dengan dalih melindungi aset negara sesuai dengan pasal undang-undang di atas. Jika terjadi pengrusakan atau perlawanan dari penduduk lokal, lagi-lagi masyarakatlah yang diadili baik secara langsung (tembak ditempat) atau melalui proses peradilan. Contoh hal seperti ini banyak terjadi di beberapa lokasi baik itu pertambangan maupun perkebunan.
Permasalahan lahan di Indonesia, selain dikarenakan kontrak karya pertambangan yang carut-marut, juga ditambah dengan kehadiran perusahaan perkebunan baik milik negara maupun milik swasta. Perkebunan sawit merupakan salah satu contoh dimana lahan dalam skala besar disediakan bahkan dibebaskan untuk ekstensifikasi produk minyak sawit. Di Indonesia sendiri sawit masih menjadi primadona dengan kuatas baik dapat menembus pangsa pasar dunia. Patut diketahui produksi minyak sawit mentah Indonesia dan Malaysia pada akhir 2010 mencapai 85% dari total produksi dunia yang berjumlah 40 juta ton. Jika dilihat dari perbandingan luas wilayahnya, maka Indonesia menyumbang paling banyak produksi minyak sawit mentah dunia. Indonesia sendiri juga tercatat memproduksi 21,3juta ton dimana hampir 6 juta ton untuk konsumsi domestik, dan sisanya di ekspor ke beberapa negara untuk meraup devisa negara.
Beberapa potret pemanfaatan lahan diatas menunjukkan bahwa sudah jelas pemerintah lebih berpihak kepada para investor/pengusaha baik domestik maupun asing. Alasan yang paling sering dilontarkan pemerintah adalah sumber daya alam kita berlimpah ruang dan saying jika tidak dimanfaatkan dengan dalih untuk meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa negara.
Segala suatu bentuk kegiatan yang berhubungan dengan manajemen lahan idealnya dilakukan secara partisipatif yang melibatkan berbagai pihak terutama penduduk lokal dimana ia hidup tumbuh dan melangsungkan kehidupannya. Dari beberapa kasus diatas, perselisihan banyak terjadi di tahap konsolidasi lahan. Rakyat tentu tidak setuju jika lahan yang sudah mendarah daging dengan spontan diakuisisi atau ada juga yang merasa tertipu dengan kontrak lahan yang tidak sesuai dengan perjanjian diawal masa konsesi. Beberapa permasalah terkait eksploitasi lahan memicu munculnya beberapa gerakan perlawanan baik yang bersifat represif maupun diplomasi dengan penguatan pada komunitas. Beberapa metode telah dikembangkan untuk menguatkan peran rakyat adat untuk menjaga kelangsungan teritorialnya, salah satunya adalah dengan pemetaan partisipatif.
Pemetaan partisipatif merupakan cara untuk menjelaskan secara spasial apa yang menjadi hak bagi masyarakat (kepentingan publik) dan apa yang menjadi kewajiban pihak swasta. Pemetaan partisipasif dapat dijadikan tandingan dalam perundingan terhadap ekspansi pihak swasta. Pemetaan partisipatif sesuai dengan namanya yaitu untuk menghasilkan peta yang menunjukkan batas wilayah adat(teritori),pola penggunaan lahan, sumber daya alam yang terkandung didalamnya dan pola hubungan sosial, budaya, dan spriritual masyarakat adat dengan wilayahnya.
Bagi masyarakat adat, pemetaan partisipatif berperan dalam menguatkan keberadaan komunitas dalam wilayahnya. Disamping itu melalui pemetaan masyarakat dapat mengetahui potensi dan mengorganisasikan sumber daya alam yang diklaim masuk ke dalam territorial. Mereka juga mendapatkan perlindungan hokum dari sumber daya alam atau lahan yang diklaim oleh masyarakat adat (Pramono, 2009:219).
Keberpihakan pemerintah yang pro investor menjadikan pemerintah terbelenggu dan terkesan menjadi lembek tetkait dengan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lahan. Situasi yang seperti ini menjadikan Indonesia mendapat predikat negara autopilot. Kewenangan pemerintah terbatasi dan terkesan terdekte untuk mengolah dan mengalokasikan sumber daya alam dan lahan untuk kesejahteraan rakyatnya sendiri.
Hak rakyat yang tertuang dala UUD pasal 33 tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh perintah selaku pihak yang berkuasa dalam pengelolaan sumberdaya alam termasuk juga lahan. Dalam Aquran surat Ali-Imran (3) ayat 118 telah disebutkan bahwa sebagai pemimpin atau khalifah di bumi ini kita tidak boleh untuk mengambil teman dari kalangan orang yahudi dan nasrani karena mereka akan senantiasa menyusahkan dan tidak akan rela hingga kamu menjadi bagian mereka. Dalam hal diatas yang dimaksud adalah menjadikan teman dalam hal kerjasama atau perserikatan dimana mereka lebih dominan/berkuasa dalam mengambil sebuah kebijakan. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lahan pemeringah sebaiknya harus berpegang teguh pada prinsip yang tertuang dalam UUD 45 pasal 33, meskipun dalam realitasnya pemerintah harus bekerja sama dengan pihak asing namun pengelolaan dan bagi hasilnya harus pro rakyat. Jangan sampai pemerintah membiarkan pihak asing dalam mengelola sumber hajat hidup rakyat Indonesia yang nampaknya hal tersebut sudah telat untuk disadari para pemimpin kita.
Sebelum pemimpin kita belum memiliki tanggungjawab yang diamatkan oleh Tuhannya sebagai khalifah dimuka bumi, maka sumber daya alam dan lahan yang ada di Indonesia tetap menjadi malapetaka sumber daya alam. Tidak mensejahterakan namum menyengsarakan tuannya sendiri.
-
SKI AL BANNA, JAKARTA Siapa yang tidak suka jalan-jalan? Kalau sudah bicara masalah yang satu ini pasti semuanya serentak untuk menjawab pasti suka. Namun jangan salah, jalan-jalan yang satu ini bukan jalan-jalan biasa. Tepat tanggal 19 hingga 22 Januari 2012 lalu, SKI Al Banna mengadakan acara JEJAK AL BANNA 2012. Acara ini rutin dilakukan tiap setahun sekali dengan tema dan kunjungan tempat yang berbeda. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jalan-jalan di sini bukan sekadar jalan-jalan biasa melainkan sebuah ajang silaturahmi, keakraban, dan memperluas wawasan civitas akademika JUTAP (Jurusan Arsitektur dan Perencanaan, red). Adapun mayoritas kegiatannya berupa kunjungan silaturahim ke Universitas Indonesia (UI) dan beberapa tempat wisata di Jakarta dan sekitarnya.
Rombongan SKI Al Banna berangkat dari Kampus JUTAP tanggal 19 Januari 2012 sekitar pukul 19.30 menggunakan elf travel. Perjalanan memakan waktu hampir 20 jam dikarenakan kemacetan lalu lintas. Kunjungan pertama menuju ke Masjid Dian Al Mahri, Depok, sekaligus melaksanakan shalat Jumat. Melihat kemegahan masjid berkubah emas tersebut, serasa tiada hentinya kalimat tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir bergetar tiap hembusan nafas. Sajian arsitektur sangat menawan dengan material mewah yang diimpor dari berbagai belahan dunia. Interior masjid tak ubahnya laksana berada dalam kedamaian istana kekuasaan Allah Swt, membuat mata ini tak henti-hentinya menelisik tiap detil-detil ornamennya.

Perjalanan berlanjut dengan kunjungan silturahim ke Universitas Indonesia. Rombongan disambut dengan ramah oleh civitas akademika Arsitektur yang juga tergabung dalam Rohis Arsitektur UI (RoArs UI). Rombongan disambut di halaman perpustakaan baru kebanggan UI yang tepat berada di tepi danau dan berseberangan dengan gedung rektorat. Setelah sempat diajak berkeliling untuk melihat-lihat perpustakaan UI yang baru tersebut, rombongan diajak dalam forum diskusi antar SKI-RoArs di kampus Arsitektur UI. Setelah puas berdiskusi, rombongan menuju asrama UI yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh tuan rumah. Sebelum istirahat, JEJAK’ERS membuka forum diskusi untuk membicarakan masalah nasib SKI ke depannya sekaligus menjadikan RoArs sebagai bahan inspirasi dan pertimbangan evaluasi Seksi Kerohanian Islam Al Banna ke depannya. Diskusi dibuat dalam sistem kelompok-kelompok kecil dengan pencarian sudut masalah, saran, krtitik, evaluasi dan solusi terhadap SKI Al Banna. Setelah melakukan diskusi yang panjang, JEJAK’ERS beristirahat agar keesokkan harinya dapat melakukan kunjungan ke tempat-tempat yang telah direncanakan sebelumnya dalam keadaan sehat wal afiat.


Keesokan harinya, 21 Januari 2012, rombongan JEJAK Al Banna berkunjung ke Kota Tua, Jakarta Pusat-Jakarta Barat. Kota Tua menjadi tujuan wisata yang dapat membuka wawasan kita terhadap kolonialisme di Indonesia sekaligus warisan arsitektur kolonial yang dapat ditelusuri kehebatannya. Kawasan Kota Tua juga dapat menjadi sebuah inspirasi dalam menciptakan suatu tata ruang perkotaan yang sinergis dan terencana dengan apik. Rombongan menapak tilas sejarah Jakarta sejak bernama sebagai perkampungan kecil di pelabuhan Sunda Kelapa hingga kolonialisasi dan akhirnya menjadi wilayah yang disebut Jakarta saat ini. Setelah menelusuri sejarah Kota Jakarta, JEJAK’ERS, begitu rombongan tersebut menamakan dirinya, berkunjung ke Museum Bank Indonesia yang tak jauh dari Museum Sejarah Jakarta. Di sana tersaji berbagai koleksi mata uang dan sejarah panjang keuangan, ekonomi, dan perkembangan transaksi perdagangan Indonesia serta dunia dari masa ke masa. Mata pengunjung dibuat terbelalak dan tertegun melihat kemegahan eksterior dan interior Museum Bank Indonesia yang kental akan nuansa arsitektur kolonialnya. Tidak hanya sampai disitu, saat melaksanakan shalat Dzuhur pun, JEJAK’ERS dikejutkan lagi dengan masjid Museum BI yang terletak di belakang bangunan megah museum. Masjidnya sendiri didesain dengan nuansa modern minimalis dan dibuat kontras namun selaras dengan bangunan lama museum.
Setelah puas menikmati nuansa masa kolonial dan kilasan sejarah masa lalu, JEJAK’ERS menuju Monas (Monumen Nasional). Berhubung hari telah nyaris senja, jadwal kunjungan Monas pun telah ditutup. Untuk itulah, kali ini JEJAK’ERS ditantang untuk mensketsa Monas dan kawasan sekitarnya. Setelah puas melatih kinerja otak kanan, JEJAK’ERS melakukan beberapa diskusi dan evaluasi selama JEJAK Al Banna 2012 berlangsung. JEJAK’ERS melanjutkan kunjungan ke Masjid Istiqlal sebagai kunjungan pamungkas dari serangkaian acara JEJAK Al Banna 2012 sekaligus menunaikan shalat Maghrib dan Isya kemudian kembali ke kampus JUTAP ba’da Isya. (Muanisya Sanjaya)
Dok: Miftah Fakhri